
METODE PENELITIAN HUKUM KELUARGA
Noor Efendy, SHI, MH
“Kerangka
Teoritik dan Tinjauan Pustaka”
![]() |
DISUSUN OLEH : (KELOMPOK V) MEGA ARIANTI
M. AZIZ NAZAR SUSILAWATI
![]() |
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufiq, hidayah dan
bimbingan-Nya semata sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini yang berjudul :
“KERANGKA TEORITIK DAN TINJAUAN
PUSTAKA”
Shalawat dan salam semoga selalu
tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Saw yang telah menunjukkan kepada
kita jalan keselamatan di dunia dan akhirat, yang syafaatnya senantiasa kita
harapkan, serta shalawat dan salam atas keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau
serta mereka yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini, penulis
menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak atas segala
dukungan, bimbingan dan arahan serta motivasi sehingga makalah ini dapat selesai
tepat waktu.
Sehubungan dengan itu, maka penulis
ucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada semua pihak yang berkenan
memberikan bantuan, wa bil khusus kepada
:
1.
Bapak Noor
Efendy, SHI, MH, selaku Ketua Prodi Ahwal Syakhshiyyah sekaligus Dosen Pengampu
mata kuliah Metode Penelitian Hukum Keluarga,
2.
Kepala
perpustakaan STAI Darul Ulum Kandangan beserta staf yang telah memberikan
layanan peminjaman literatur yang diperlukan.
3.
Orang tua
yang telah mengasuh dan mendidik serta memberi dukungan dalam penyusunan
makalah ini.
4.
Rekan-rekan
dan semua pihak yang turut membantu kelancaran proses penyelesaian makalah ini.
Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan
karunianya kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kata sempurna, maka dari
i
itu,
segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan
untuk perbaikan penyusunan makalah-makalah berikutnya.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ilmiah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Kandangan, September 2018 Penyusun
Kelompok V
DAFTAR ISI
A.
Kerangka Teoritik...................................................................................... 3
DAFTAR
PUSTAKA
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk Tuhan yang istimewa dan yang diberi sifat serba ingin tahu. Terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh manusia untuk
memperoleh pengetahuan. Ia dapat
melakukannya dengan jalan bertanya kepada orang lain yang dianggapnya lebih tahu. Atau melalui akal sehat, intuisi,
prasangka atau coba-coba, meskipun cara-cara ini tentu saja tidak melalui
penalaran sehingga jawaban atau pengetahuan yang
diperolehnya bukan pengetahuan ilmiah, sehingga cara-cara di atas
merupakan cara (metode) non ilmiah. Oleh karena itu, “pengetahuan” sebenarnya
tidak hanya meliputi pengetahuan ilmiah, melainkan dapat pula merupakan
pengalaman pribadi, melihat dan mendengar, perasaan dan intiusi, dugaan dan
suasana jiwa.
Pengetahuan ilmiah tidak sukar untuk
diterima, sebab pada dasarnya adalah akal sehat meskipun ilmu bukanlah
sembarang akal sehat, melainkan akal sehat yang terdidik. Pengetahuan ilmiah
tidak sukar untuk dipercaya sebab ia dapat diandalkan meskipun sudah barang
tentu tidak semua masalah dapat dipecahkan secara keilmuan. Oleh karena itu,
kita masih memerlukan berbagai pengetahuan lain dari penelitian. Namun sebuah
penelitian tentunya tidak sembarang penelitian, ada yang dinamakan
metode-metode dan aturan penelitian. Dimulai dari perumusan masalah, penyusunan
kerangka berpikir, perumusan hipotesis, pengujian hipotesis, penarikan
kesimpulan. Oleh sebab itu, penulis merasa perlu untuk memberikan pemahaman
kepada pembaca terkait salah satu poin penting dalam metode penelitian yakni
Kerangka Teoritik dan Tinjauan Pustaka.
1
2
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Kerangka Teoritik dan bagaimana cara membuatnya.
2. Apa yang dimaksud
dengan Tinjauan Pustaka dan bagaimana cara membuatnya.
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan Kerangka Teoritik dan cara membuatnya.
2.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan
Tinjauan Pustaka dan cara membuatnya.
A.
Kerangka Teoritik
BAB II PEMBAHASAN
Kerangka teoritik adalah hubungan antar
konsep yang berdasar pada teori asal (grand
theory). Kerangka teoritik merupakan konsep dasar sebuah penelitian yang
membahas ketergantungan antarvariabel yang dinggap perlu untuk melengkapi
situasi yang akan diteliti. Biasanya, menggunakan pendapat-pendapat ahli.
Penyusunan teori merupakan tujuan utama
dari ilmu karena teori merupakan alat untuk menjelaskan dan memprediksi
fenomena yang diteliti. Teori harus selalu berdasarkan fakta, didukung oleh
dalil dan proposisi. Karena tujuannya adalah menjelaskan dan memprediksikan
kenyataan atau realitas. Suatu penelitian dengan dasar teori yang baik akan
membantu mengarahkan si peneliti dalam upaya menjelaskan fenomena yang
diteliti.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa
kerangka teoritis adalah pondasi utama dimana sepenuhnya proyek penelitian itu
ditujukan. Hal ini merupakan jaringan hubungan antar variabel yang secara logis
diterangkan dan dikembangkan dari perumusan masalah yang telah diidentifikasi
melalui wawancara, observasi, dan survei literatur. Survei literatur berperan
kuat dalam membangun kerangka teoritik.
Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam
membangun kerangka teoritik, yaitu:
1.
Variabel yang relevan harus dapat dijelaskan
2.
Keterkaitan/ hubungan antar
variabel harus dapat diuraikan
3.
Jika
hubungan antar variabel dapat diterima secara teori atas penelitian sebelumnya,
maka harus ada indikasi apakah hubungan tersebut bersifat positif atau negatif
4.
Harus ada
penjelasan yang jelas mengenai
alasan kenapa kita mengharapkan hubungan tersebut terus bertahan
3
4
5.
Skema
diagram yang menjelaskan kerangka
teoritik harus dapat diperlihatkan, sehingga pembaca dapat melihat dengan mudah
dan memahami bagaimana hubungan antar variabel secara teoritis.1
Dalam penelitian hukum, ada yang dinamakan kerangka konsepsional dan
ada pula landasan teori atau kerangka teoritik yang menjadi syarat penting sebuah penelitian hukum. Dalam
kerangka ini diungkapkan beberapa pengertian yang
akan dipergunakan sebagai dasar penelitian hukum, dan di dalam landasan/
kerangka teoritik diuraikan segala sesuatu yang
terdapat dalam teori. Di dalam suatu penelitian hukum, paradigma
kerangka konsepsional meliputi: Masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan
kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Adapun landasan
atau kerangka teoritik dapat mempergunakan beberapa paradigma, sebagai berikut:
1.
Paradigma arti hukum;
a.
Hukum dalam arti disiplin
b.
Hukum dalam arti ilmu pengetahuan
c.
Hukum dalam arti kaidah
d.
Hukum dalam arti tata hukum
e.
Hukum dalam arti keputusan pejabat
f.
Hukum dalam arti petugas
g.
Hukum dalam arti proses pemerintahan
h.
Hukum dalam arti proses pemerintahan
i.
Hukum dalam arti perilaku
teratur atau unik
j.
Hukum dalam arti jaringan nilai
k.
Hukum dalam arti seni
2.
Paradigma pembedaan hukum;
a.
Unsur-unsur sistem hukum
b.
Faktor ruang waktu
c.
Ruang lingkup hukum
1 Lia Amami, Metodologi Penelitian: Kerangka Teoritis, http://liaamami. blogspot.com/p/kerangka-teoritis.html?m=1, diakses pada
tanggal 10 September 2018
5
d.
Sifat kaidah hukum
e.
Fungsi hukum
f.
Bentuk hukum
3.
Paradigma pembidangan tata hukum;
a.
Hukum Negara
b.
Hukum pribadi
c.
Hukum harta kekayaan
d.
Hukum keluarga
e.
Hukum waris
f.
Hukum pidana.
Pengembangan konsep dalam penelitian
hukum seyogyanya menggunakan paradigma kerangka konsepsional maupun kerangka
teoritik.2
Kerangka teoritik biasanya lebih
kompleks dibandingkan kerangka konsep, karena tidak semua variabel dalam
kerangka teori diangkat menjadi variabel penelitian. Oleh sebab itu, biasanya
sebelum kerangka konsep dipaparkan, peneliti wajib menjustifikasi mengapa
variabel lain tidak diteliti dengan menggunakan alasan yang ilmiah, bukan
sekedar keterbatasan waktu, dana, tenaga, kemampuan dan hal lain semacam itu.
B.
Tinjauan Pustaka
Rencana penelitian, mencakup dua unsur
yang hampir memiliki fungsi yang sama, yaitu tinjauan pustaka dan kerangka
berpikir. Keduanya menjadi pengarah secara substansial terhadap tahapan
kegiatan penelitian berikutnya. Namun demikian, kedua unsur itu memiliki
perbedaan. Pertama, uraian dalam tinjauan pustaka dijadikan rujukan dalam perumusan
kerangka berpikir. Kedua, rumusan dalam tinjauan pustaka sepenuhnya digali dari
bahan yang ditulis oleh para ahli dibidang ilmu yang berhubungan dengan
penelitian. Sedangkan dalam rumusan kerangka berpikir, sepenuhnya menjadi milik
peneliti, dengan mempertimbangkan pandangan atau informasi yang
2 Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hal.7-9
6
dirumuskan dalam tinjauan pustaka, kemudian dijadikan
rujukan dalam kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan. Adapun tahapan
kegiatannya dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Melakukan inventarisasi judul-judul bahan pustaka yang berhubungan dengan masalah penelitian,
2.
Melakukan pemilihan isi
dalam bahan pustaka itu,
3.
Melakkan penelaahan terhadap
isi tulisan dalam bahan pustaka itu,
4.
Melakukan
pengelompokan hasil bacaan yang telah
ditulis itu, sesuai dengan rumusan yang tercantum
dalam masalah dan pertanyaan penelitian.3
Berbiacara mengenai tinjauan pustaka,
tentunya banyak yang tidak
mengetahui apa yang dimaksud dengan
tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka adalah pengkajian kembali
literatur-literatur yang relevan
dengan penelitian yang dikerjakan.
Istilah lain dari tinjauan pustaka yang sering
digunakan para peneliti adalah studi literatur atau studi kepustakaan. Studi
literatur dibuat dengan membaca banyak buku, majalah, artikel, jurnal dan
sumber lainnya yang akan memberikan
pemantapan dan penegasan tentang ciri khas penelitian yang dikerjakan. Ciri khas penelitian akan tampak dengan
melampirkan referensi yang digunakan
dalam daftar pustaka. Suatu naskah yang berbobot
harus terdiri dari 80% artikel atau jurnal penelitian, dan sisanya dapat dari buku ajar yang relevan dan sumber lain yang membahas masalah penelitian yang diteliti.
Pada tinjauan pustaka, peneliti secara mendalam menggali teori
yang berhubungan dengan
variabel yang diteliti, kemudian
melakukan investigasi dari penelitian sebelumnya yang relevan sehingga memahami
secara mendalam masalah dan faktor penyebab masalah penelitian yang akan diteliti. Penelitian yang terdahulu yang dapat dipaparkan pada tinjauan pustaka antara lain hasil penelitian baik deskriptif maupun analitik
(kuantitatif/kualitatif).
3 Drs. Cik Hasan Bisri, MS, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian
dan Penulisan Skripsi Bidang
Ilmu Agama Islam, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2001), hal. 37-39
7
Tujuan utama membuat tinjauan pustaka
adalah sebagai dasar pijakan untuk memperoleh dan membangun landasan teori,
kerangka berpikir, menentukan hipotesa penelitian, mengorganisasikan dan
kemudian menggunakan variasi pustaka dalam bidangnya. Adapun fungsinya antara
lain:
1.
Untuk mengetahui sejarah
masalah penelitian
2.
Untuk membantu memilih
prosedur penyelesaian masalah penelitian
3.
Untuk memahami latar
belakang teori masalah penelitian
4.
Untuk mengetahui manfaat
penelitian sebelumnya
5.
Untuk menghindari terjadinya
duplikasi penelitian, dan
6.
Untuk
memberikan pembenaran alasan pemilihan masalah penelitian. Dalam hal menyusun tinjauan
pustaka pun tidak sembarangan. Sedapat mungkin menggunakan referensi ilmiah
yang berbobot dan layak dijadikan
sumber pustaka. Itulah sebabnya, seorang peneliti harus selektif dalam
menentukan
referensi yang akan dijadikan acuan.4
Di dalam penelitian hukum, digunakan pula data yang
memiliki kekuatan mengikat, diantaranya:
1.
Bahan hukum primer, yaitu
bahan-bahan hukum yang terdiri dari;
a.
Norma atau kaidah dasar
(Pembukaan UUD 1945)
b.
Peraturan
dasar, berupa batang tubuh UUD 1945 dan ketetapan MPR
c.
Peraturan perundang-undangan
d.
Bahan hukum yang tidak
dikodifikasi (hukum adat)
e.
Yurisprudensi
f.
Traktat
g.
Bahan hukum
dari zaman penjajahan yang hingga
kini masih berlaku, misalnya KUHP dan KUHPerdata.
4 Moudy
E.U Djami, Bahan Ajar Metlid:
Tinjauan Pustaka, Kerangka
Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis, http://moudyamo.wordpress.com/2016/02/01/bah-ajar-metlid-tinjauan- pustaka/amp/, diakses pada tanggal
12 September 2018
8
2.
Bahan hukum
sekunder yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer, misalnya RUU, RPP, hasil penelitian hukum, hasil
karya ilmiah dari kalangan hukum dan lainnya.
3.
Bahan hukum
tertier, yakni bahan-bahan yang memberi
petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya
kamus-kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya. Agar
diperoleh informasi yang terbaru dan
berkaitan erat dengan permasalahannya, maka kepustakaan yang dicari dan dipilih harus relevan dan mutakhir.
Dari tinjauan pustaka/ studi kepustakaan ini akan diperoleh
manfaat berupa:
a.
Diperoleh
konsep-konsep dan teori-teori yang bersifat
umum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian,
b.
Melalui
prosedur logika deduktif, akan dapat ditarik kesimpulan spesifik yang mengarah pada penyusunan jawaban
sementara terhadap permasalahan penelitian,
c.
Akan
diperoleh informasi empirik yang spesifik
yang berkaitan dengan permasalahan penelitian,
d.
Melalui
prosedur logika induktif, akan diperoleh kesimpulan umum yang diarahkan pada penyusunan jawaban
teoritis terhadap permasalahan.5
5 Bambang Sunggono,
SH, MS, Metodologi Penelitian Hukum,
(Jakarta: Rajawali
Pers, 2011), hal.112-115
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan
Dari uraian-uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa kerangka teoritik adalah hubungan antar konsep yang berdasar
pada teori asal (grand theory) yang
merupakan pondasi utama dimana sepenuhnya proyek penelitian itu ditujukan.
Komponen ini sangat penting dalam metode penelitian, selain itu juga terdapat
komponen lain yang sama pentingnya dalam metode penelitian, salah satunya yang
juga dibahas dalam makalah ini ialah tinjauan pustaka. Yaitu pengkajian kembali
literatur-literatur yang relevan dengan penelitian yang dikerjakan. Istilah
lain yang sering digunakan para peneliti adalah studi literatur atau studi
kepustakaan.
B.
Saran
Dalam proses mempelajari dan mengkaji
metode penelitian, penulis menyadari ternyata masih banyak mahasiswa/i STAI
Darul Ulmu Kandangan yang belum
sepenuhnya mengerti metode penelitian yang benar.
Kebanyakan dari mereka hanya mengikuti langkah demi langkah penelitian orang
lain atau hanya sekedar mengikuti instruksi pedoman penulisan skripsi tanpa
mencoba memahami bahwa sebenarnya metode-metode tersebut sangat berperan
penting dalam hal akurasi hasil penelitian, tidak terkecuali penulis. Oleh
sebab itu, penulis menyarankan agar materi-materi seperti ini lebih ditekankan
lagi kepada mahasiswa/i STAI Darul Ulum Kandangan agar semakin baik kedepannya.
9
DAFTAR PUSTAKA
Amami, Lia. Metodologi
Penelitian: Kerangka Teoritis. http://liaamami.blogspot. com/
p/kerangka-teoritis.html?m=1
Bisri,
Cik Hasan. 2001. Penuntun Penyusunan
Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
Djami, Moudy
E.U. Bahan Ajar Metlid: Tinjauan Pustaka,
Kerangka Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis. http://moudyamo.wordpress.com
/2016/02/01
/bah-ajar-metlid-tinjauan-pustaka/amp/
Soekanto, Soerjono. 2003. Penelitian Hukum
Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sunggono, Bambang. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers


Komentar
Posting Komentar