Langsung ke konten utama

MetPen HK kelompok 5




Text Box: MAKALAH


METODE PENELITIAN HUKUM KELUARGA
Noor Efendy, SHI, MH

“Kerangka Teoritik dan Tinjauan Pustaka”










DISUSUN OLEH : (KELOMPOK V) MEGA ARIANTI
M. AZIZ NAZAR SUSILAWATI






Text Box: SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN TAHUN AKADEMIK 2018/2019





KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufiq, hidayah dan bimbingan-Nya semata sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul :
“KERANGKA TEORITIK DAN TINJAUAN PUSTAKA”

Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Saw yang telah menunjukkan kepada kita jalan keselamatan di dunia dan akhirat, yang syafaatnya senantiasa kita harapkan, serta shalawat dan salam atas keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau serta mereka yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak atas segala dukungan, bimbingan dan arahan serta motivasi sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu.

Sehubungan dengan itu, maka penulis ucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada semua pihak yang berkenan memberikan bantuan, wa bil khusus kepada :
1.                 Bapak Noor Efendy, SHI, MH, selaku Ketua Prodi Ahwal Syakhshiyyah sekaligus Dosen Pengampu mata kuliah Metode Penelitian Hukum Keluarga,
2.                 Kepala perpustakaan STAI Darul Ulum Kandangan beserta staf yang telah memberikan layanan peminjaman literatur yang diperlukan.
3.                 Orang tua yang telah mengasuh dan mendidik serta memberi dukungan dalam penyusunan makalah ini.
4.                 Rekan-rekan dan semua pihak yang turut membantu kelancaran proses penyelesaian makalah ini.

Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari


i




itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan untuk perbaikan penyusunan makalah-makalah berikutnya.

Akhir    kata,    penulis    berharap    semoga    makalah    ilmiah    ini    dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Kandangan, September 2018 Penyusun

Kelompok V






BAB I PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang

Manusia adalah makhluk Tuhan yang istimewa dan yang diberi sifat serba ingin tahu. Terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pengetahuan. Ia dapat melakukannya dengan jalan bertanya kepada orang lain yang dianggapnya lebih tahu. Atau melalui akal sehat, intuisi, prasangka atau coba-coba, meskipun cara-cara ini tentu saja tidak melalui penalaran sehingga jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bukan pengetahuan ilmiah, sehingga cara-cara di atas merupakan cara (metode) non ilmiah. Oleh karena itu, “pengetahuan” sebenarnya tidak hanya meliputi pengetahuan ilmiah, melainkan dapat pula merupakan pengalaman pribadi, melihat dan mendengar, perasaan dan intiusi, dugaan dan suasana jiwa.
Pengetahuan ilmiah tidak sukar untuk diterima, sebab pada dasarnya adalah akal sehat meskipun ilmu bukanlah sembarang akal sehat, melainkan akal sehat yang terdidik. Pengetahuan ilmiah tidak sukar untuk dipercaya sebab ia dapat diandalkan meskipun sudah barang tentu tidak semua masalah dapat dipecahkan secara keilmuan. Oleh karena itu, kita masih memerlukan berbagai pengetahuan lain dari penelitian. Namun sebuah penelitian tentunya tidak sembarang penelitian, ada yang dinamakan metode-metode dan aturan penelitian. Dimulai dari perumusan masalah, penyusunan kerangka berpikir, perumusan hipotesis, pengujian hipotesis, penarikan kesimpulan. Oleh sebab itu, penulis merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada pembaca terkait salah satu poin penting dalam metode penelitian yakni Kerangka Teoritik dan Tinjauan Pustaka.





1


2



B.        Rumusan Masalah

1.  Apa yang dimaksud dengan Kerangka Teoritik dan bagaimana cara membuatnya.
2.  Apa yang dimaksud dengan Tinjauan Pustaka dan bagaimana cara membuatnya.

C.        Tujuan Penulisan

1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Kerangka Teoritik dan cara membuatnya.
2.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Tinjauan Pustaka dan cara membuatnya.









A.        Kerangka Teoritik



BAB II PEMBAHASAN



Kerangka teoritik adalah hubungan antar konsep yang berdasar pada teori asal (grand theory). Kerangka teoritik merupakan konsep dasar sebuah penelitian yang membahas ketergantungan antarvariabel yang dinggap perlu untuk melengkapi situasi yang akan diteliti. Biasanya, menggunakan pendapat-pendapat ahli.
Penyusunan teori merupakan tujuan utama dari ilmu karena teori merupakan alat untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena yang diteliti. Teori harus selalu berdasarkan fakta, didukung oleh dalil dan proposisi. Karena tujuannya adalah menjelaskan dan memprediksikan kenyataan atau realitas. Suatu penelitian dengan dasar teori yang baik akan membantu mengarahkan si peneliti dalam upaya menjelaskan fenomena yang diteliti.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kerangka teoritis adalah pondasi utama dimana sepenuhnya proyek penelitian itu ditujukan. Hal ini merupakan jaringan hubungan antar variabel yang secara logis diterangkan dan dikembangkan dari perumusan masalah yang telah diidentifikasi melalui wawancara, observasi, dan survei literatur. Survei literatur berperan kuat dalam membangun kerangka teoritik.
Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam membangun kerangka teoritik, yaitu:
1.                 Variabel yang relevan harus dapat dijelaskan
2.                 Keterkaitan/ hubungan antar variabel harus dapat diuraikan
3.                 Jika hubungan antar variabel dapat diterima secara teori atas penelitian sebelumnya, maka harus ada indikasi apakah hubungan tersebut bersifat positif atau negatif
4.                 Harus ada penjelasan yang jelas mengenai alasan kenapa kita mengharapkan hubungan tersebut terus bertahan


3


4



5.                 Skema diagram yang menjelaskan kerangka teoritik harus dapat diperlihatkan, sehingga pembaca dapat melihat dengan mudah dan memahami bagaimana hubungan antar variabel secara teoritis.1
Dalam penelitian hukum, ada yang dinamakan kerangka konsepsional dan ada pula landasan teori atau kerangka teoritik yang menjadi syarat penting sebuah penelitian hukum. Dalam kerangka ini diungkapkan beberapa pengertian yang akan dipergunakan sebagai dasar penelitian hukum, dan di dalam landasan/ kerangka teoritik diuraikan segala sesuatu yang terdapat dalam teori. Di dalam suatu penelitian hukum, paradigma kerangka konsepsional meliputi: Masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Adapun landasan atau kerangka teoritik dapat mempergunakan beberapa paradigma, sebagai berikut:
1.        Paradigma arti hukum;
a.        Hukum dalam arti disiplin
b.        Hukum dalam arti ilmu pengetahuan
c.        Hukum dalam arti kaidah
d.        Hukum dalam arti tata hukum
e.        Hukum dalam arti keputusan pejabat
f.         Hukum dalam arti petugas
g.        Hukum dalam arti proses pemerintahan
h.        Hukum dalam arti proses pemerintahan
i.         Hukum dalam arti perilaku teratur atau unik
j.         Hukum dalam arti jaringan nilai
k.        Hukum dalam arti seni
2.        Paradigma pembedaan hukum;
a.        Unsur-unsur sistem hukum
b.        Faktor ruang waktu
c.        Ruang lingkup hukum


1      Lia    Amami,    Metodologi    Penelitian:     Kerangka    Teoritis,     http://liaamami. blogspot.com/p/kerangka-teoritis.html?m=1, diakses pada tanggal 10 September 2018


5




d.        Sifat kaidah hukum
e.        Fungsi hukum
f.         Bentuk hukum
3.        Paradigma pembidangan tata hukum;
a.        Hukum Negara
b.        Hukum pribadi
c.        Hukum harta kekayaan
d.        Hukum keluarga
e.        Hukum waris
f.         Hukum pidana.
Pengembangan konsep dalam penelitian hukum seyogyanya menggunakan paradigma kerangka konsepsional maupun kerangka teoritik.2
Kerangka teoritik biasanya lebih kompleks dibandingkan kerangka konsep, karena tidak semua variabel dalam kerangka teori diangkat menjadi variabel penelitian. Oleh sebab itu, biasanya sebelum kerangka konsep dipaparkan, peneliti wajib menjustifikasi mengapa variabel lain tidak diteliti dengan menggunakan alasan yang ilmiah, bukan sekedar keterbatasan waktu, dana, tenaga, kemampuan dan hal lain semacam itu.

B.        Tinjauan Pustaka

Rencana penelitian, mencakup dua unsur yang hampir memiliki fungsi yang sama, yaitu tinjauan pustaka dan kerangka berpikir. Keduanya menjadi pengarah secara substansial terhadap tahapan kegiatan penelitian berikutnya. Namun demikian, kedua unsur itu memiliki perbedaan. Pertama, uraian dalam tinjauan pustaka dijadikan rujukan dalam perumusan kerangka berpikir. Kedua, rumusan dalam tinjauan pustaka sepenuhnya digali dari bahan yang ditulis oleh para ahli dibidang ilmu yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan dalam rumusan kerangka berpikir, sepenuhnya menjadi milik peneliti, dengan mempertimbangkan pandangan atau informasi yang

2 Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hal.7-9


6



dirumuskan dalam tinjauan pustaka, kemudian dijadikan rujukan dalam kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan. Adapun tahapan kegiatannya dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1.                 Melakukan      inventarisasi      judul-judul     bahan      pustaka     yang berhubungan dengan masalah penelitian,
2.                 Melakukan pemilihan isi dalam bahan pustaka itu,
3.                 Melakkan penelaahan terhadap isi tulisan dalam bahan pustaka itu,
4.                 Melakukan pengelompokan hasil bacaan yang telah ditulis itu, sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam masalah dan pertanyaan penelitian.3
Berbiacara mengenai tinjauan pustaka, tentunya banyak yang tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka adalah pengkajian kembali literatur-literatur yang relevan dengan penelitian yang dikerjakan. Istilah lain dari tinjauan pustaka yang sering digunakan para peneliti adalah studi literatur atau studi kepustakaan. Studi literatur dibuat dengan membaca banyak buku, majalah, artikel, jurnal dan sumber lainnya yang akan memberikan pemantapan dan penegasan tentang ciri khas penelitian yang dikerjakan. Ciri khas penelitian akan tampak dengan melampirkan referensi yang digunakan dalam daftar pustaka. Suatu naskah yang berbobot harus terdiri dari 80% artikel atau jurnal penelitian, dan  sisanya dapat dari buku ajar yang relevan dan sumber lain yang membahas masalah penelitian yang diteliti.
Pada tinjauan pustaka, peneliti secara mendalam menggali teori yang berhubungan dengan variabel yang diteliti, kemudian melakukan investigasi dari penelitian sebelumnya yang relevan sehingga memahami secara mendalam masalah dan faktor penyebab masalah penelitian yang akan diteliti. Penelitian yang terdahulu yang dapat dipaparkan pada tinjauan pustaka antara lain      hasil               penelitian         baik               deskriptif                  maupun      analitik
(kuantitatif/kualitatif).


3 Drs. Cik Hasan Bisri, MS, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001), hal. 37-39


7



Tujuan utama membuat tinjauan pustaka adalah sebagai dasar pijakan untuk memperoleh dan membangun landasan teori, kerangka berpikir, menentukan hipotesa penelitian, mengorganisasikan dan kemudian menggunakan variasi pustaka dalam bidangnya. Adapun fungsinya antara lain:
1.        Untuk mengetahui sejarah masalah penelitian
2.        Untuk membantu memilih prosedur penyelesaian masalah penelitian
3.        Untuk memahami latar belakang teori masalah penelitian
4.        Untuk mengetahui manfaat penelitian sebelumnya
5.        Untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian, dan
6.        Untuk memberikan pembenaran alasan pemilihan masalah penelitian. Dalam hal menyusun tinjauan pustaka pun tidak sembarangan. Sedapat mungkin menggunakan referensi ilmiah yang berbobot dan layak dijadikan sumber pustaka. Itulah sebabnya, seorang peneliti harus selektif dalam
menentukan referensi yang akan dijadikan acuan.4
Di dalam penelitian hukum, digunakan pula data yang memiliki kekuatan mengikat, diantaranya:
1.              Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang terdiri dari;
a.        Norma atau kaidah dasar (Pembukaan UUD 1945)
b.        Peraturan dasar, berupa batang tubuh UUD 1945 dan ketetapan MPR
c.        Peraturan perundang-undangan
d.        Bahan hukum yang tidak dikodifikasi (hukum adat)
e.        Yurisprudensi
f.         Traktat
g.        Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku, misalnya KUHP dan KUHPerdata.




4 Moudy E.U Djami, Bahan Ajar Metlid: Tinjauan Pustaka, Kerangka Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis, http://moudyamo.wordpress.com/2016/02/01/bah-ajar-metlid-tinjauan- pustaka/amp/, diakses pada tanggal 12 September 2018


8


2.              Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya RUU, RPP, hasil penelitian hukum, hasil karya ilmiah dari kalangan hukum dan lainnya.
3.              Bahan hukum tertier, yakni bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus-kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya. Agar diperoleh informasi yang terbaru dan berkaitan erat dengan permasalahannya, maka kepustakaan yang dicari dan dipilih harus relevan dan mutakhir.
Dari tinjauan pustaka/ studi kepustakaan ini akan diperoleh manfaat berupa:
a.        Diperoleh konsep-konsep dan teori-teori yang bersifat umum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian,
b.        Melalui prosedur logika deduktif, akan dapat ditarik kesimpulan spesifik yang mengarah pada penyusunan jawaban sementara terhadap permasalahan penelitian,
c.        Akan diperoleh informasi empirik yang spesifik yang berkaitan dengan permasalahan penelitian,
d.        Melalui prosedur logika induktif, akan diperoleh kesimpulan umum yang diarahkan pada penyusunan jawaban teoritis terhadap permasalahan.5















5 Bambang Sunggono, SH, MS, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal.112-115




BAB III PENUTUP


A.        Simpulan

Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kerangka teoritik adalah hubungan antar konsep yang berdasar pada teori asal (grand theory) yang merupakan pondasi utama dimana sepenuhnya proyek penelitian itu ditujukan. Komponen ini sangat penting dalam metode penelitian, selain itu juga terdapat komponen lain yang sama pentingnya dalam metode penelitian, salah satunya yang juga dibahas dalam makalah ini ialah tinjauan pustaka. Yaitu pengkajian kembali literatur-literatur yang relevan dengan penelitian yang dikerjakan. Istilah lain yang sering digunakan para peneliti adalah studi literatur atau studi kepustakaan.

B.        Saran

Dalam proses mempelajari dan mengkaji metode penelitian, penulis menyadari ternyata masih banyak mahasiswa/i STAI Darul Ulmu Kandangan yang belum sepenuhnya mengerti metode penelitian yang benar. Kebanyakan dari mereka hanya mengikuti langkah demi langkah penelitian orang lain atau hanya sekedar mengikuti instruksi pedoman penulisan skripsi tanpa mencoba memahami bahwa sebenarnya metode-metode tersebut sangat berperan penting dalam hal akurasi hasil penelitian, tidak terkecuali penulis. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar materi-materi seperti ini lebih ditekankan lagi kepada mahasiswa/i STAI Darul Ulum Kandangan agar semakin baik kedepannya.













9




DAFTAR PUSTAKA



Amami, Lia. Metodologi Penelitian: Kerangka Teoritis. http://liaamami.blogspot. com/ p/kerangka-teoritis.html?m=1

Bisri, Cik Hasan. 2001. Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Djami, Moudy E.U. Bahan Ajar Metlid: Tinjauan Pustaka, Kerangka Teori, Kerangka         Konsep                     dan           Hipotesis.                 http://moudyamo.wordpress.com
/2016/02/01 /bah-ajar-metlid-tinjauan-pustaka/amp/


Soekanto,  Soerjono.      2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada


Sunggono, Bambang. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Ahwal Syakhsiyah'2016 Semester 5 Reguler 3

Ahwal Syakhsiyah Ahwal Syakhsiyah atau sering disebut Hukum Keluarga Islam i alah istilah bagi kesulurahan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan islam seperti : Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat dan Peradilan Agama. Adapun tujuan grup ini ialah untuk merangkum tugas mata kuliah 'METODE PENELITIAN HUKUM KELUARGA'. Dan anggota di grup ini ialah : Ahmad Fauzan Alfiatul Maulidah Fatimatuz Zahroh Husaini Irviana Jumran Khairun Nisa Muhammad Ariyanto Maimunah Mega Ariyanti Muhammad Aziz Nazar Muhammad Fitriadi Muhammad Pahrizal Muhammad Ilham Muhammad Yunus Munawarah Najmah Nordina Nurul Ain Sarah Az Zahra Silahuddin Siti Mutiah Siti Novita Sari Siti Raudah Susilawati Zainal Abidin Muhammad Ramadhani #InsyaAllah bermanfaat ⇄ 

MetPen HK Kelompok 6

POPULASI DAN SAMPLING ; SUMBER DATA DAN METODE ANALISIS DATA Tugas Mata Kuliah : Metode Penelitian Hukum Keluarga Dosen Pengampu : Noor Efendy, SHI, MH Muhammad Fitriadi (2016110536 ) Nurul Ain (2016110551) Sarah Az-Zahra (2016110552) SEM ES TER G ANJIL/V AHWALUS SYAKHSHIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN TAHUN 2018-2019 M KATA PENGANTAR        Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Metode Penelitian Hukum Keluarga yang berjudul “Populasi dan Sampling ; Sumber Data dan Metode Analisis Data”. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Noor Efendy, SHI, MH selaku dosen pembimbing, karena telah memberi bimbingan kepada penulis dalam proses pembuatan makalah ini.        Makalah ini terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak,...